CAKRAWALA7.COM – Kantor Pajak Pratama Ponorogo menggelar sosialisasi pengenalan pajak baru bagi sejumlah wajib pajak di salah satu hotel yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Rabu, 15 Desember 2021.
Sosialisasi pengenalan undang undang baru HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) khususnya tentang program Pengungkapan Sukarela yang akan berlaku efektif mulai tanggal 01 Januari hingga 30 Juni 2022.
Seperti yang dikatakan Indra Priyadi, SE, M,Si, Ak. Kepala Kantor KPP Pratama Ponorogo bahwa acara tersebut di gelar untuk mengudang kepada semua wajib pajak pribadi (perorangan) terutama yang mempunyai usaha dengan skala besar.
“Hari ini pada tahap pertama kami mengundang semua wajib pajak pribadi yang mempunyai skala usaha yang cukup besar dan berpengaruh yang ada di Wilayah Kabupaten Ponorogo, selain itu kita juga mengundang wajjb pajak yang dipandang sebagai tokoh masyarakat dengan harapan, mereka akan dapat mengaplikasikan dan menyebar luaskan kepada semua wajib pajak terkait program baru tentang pengungkapan sukarela,” terangnya.
“Sosialisasi peraraturan pajak baru tersebut yang pertama terdapat beberapa perubahan, terutama di bidang KUP, PPH serta Cukai, namun yang paling khusus adalah pengungkapan sukarela dari para wajib pajak, seperti yang terjadi pada tahun 2016 berupa teks amnesty, “imbuhnya.
‘Jadi program baru yang berupa pengungkapan sukarela dari wajib pajak ini diharapkan dapat membatu para wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan meraka secara benar dengan hanya membayar pajak dengan tarif tertentu dan itu sifatnya final sehingga tidak ada denda pajak yang mengikuti,”tandasnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ada di Wilayah Kabupaten Ponorogo yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor KPP Pratama Ponorogo, karena dengan menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak maka pembangunan di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Ponorogo akan terselenggara dengan baik,”pungkasnya.
Diharapakan dengan adanya program aturan baru tentang pengungkapan sukarela akan dapat banyak membatu para wajib pajak yang ada di Wilayah Kabupaten Ponorogo untuk dapat melaporkan harta kekayaan mereka secara benar. (nas)
Komentar