cakrawala7.com – Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan, penyidikan sekaligus menyegel atas perkara tindak pidana korupsi dana bergulir di kantor PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Masyarakat Pedesaan) di Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo. Senin, 14 November 2022.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM-MP) ini adalah permodalan bergulir fasilitas kredit yang diberikan untuk kelompok perempuan desa. Simpan Pinjam Perempuan. (SPP)
Turut serta dalam melakukan penggledahan dan penyelidikan petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo diataranya, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intelejen, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus dan Jaksa Fungsional.
Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggledahan kemudian melakukan penyegelan di kantor PNPM-MP. Setelah itu petugas bergerak ke rumah kediaman Catur ketua PNPM-MP serta di Balai Desa Jurug Kecamatan Sooko Ponorogo
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Nota, SPJ, stempel, layar monitor, CPU serta berkas yang menjadi barang bukti lainya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan dalam press rilis bahwa dugaan kerugian tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih mencapai 800 juta (ay)
Komentar