cakrawala7.com – Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga saat ini belum dapat mengeksekusi terpidana kasus korupsi DAK (alat peraga pendidikan tahun 2012-2013) terpidana Yuni Widyaningsih mantan wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015 tersebut terkendala surat dokter jiwa yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan. Minggu, 16 Oktober.
Hal tersebut disampaikan Kejari Ponorogo Rindang Onasis kepada media di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo. (10/10/22).
Rindang Onasis mengkui kasus terpidana mantan Wabup Ponorogo tersebut menjadi salah satu “PR” yang belum terselesaikan.
Selama 7 tahun sejak kasusnya diproses hukum dan di vonis oleh Mahkamah Agung pada bulan Oktober 2019 dengan putusan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp, 1 .050 milIar.
“Satu tahun lalu kita sudah mengirimkan surat kepada rutan (rumah tahanan) kelas II B Ponorogo. Kami menanyakan tentang kesanggupan pihak rutan untuk menerima pelimpahan terpidana Yuni Widyaningsih (Mbak Ida) Jika akan kita eksekusi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Jawaban ini penting karena setelah eksekusi yang harus menerima terpidana adalah pihak rutan,” terang Rindang Onasis kepada Wartawan.
Seperti diketahui, kasus korupsi alat peraga pendidikan DAK tahun 2012-2013 ini mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada tahun 2016. Dengan menyeret 8 terpidana dan terbukti bersalah di peradilan pertama Tipikor Surabaya.
Dari ke 8 terpidana tersebut 7 terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas.
Sementara terpidana ke 8 yakni mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih hingga saat ini masih belum bisa untuk dieksekusi karena mengantongi surat sakit dari berberapa rumah sakit jiwa (RSJ).
Saat putusan pertama peradilan Tipikor di Surabaya Yuni Widyaningsih mengantongi surat sakit dari Rumah Sakit Jiwa Menur. Kemudian pada saat proses eksekusi (putusan Mahkamah Agung) Yuni Widyaningsih mengantongi surat sakit dari RSJ Hermina Solo.
Selanjutnya, dilakukan second opinion juga tidak kunjung bisa dilakukan eksekusi karena mempunyai surat keterangan dari dokter yang menyatakan sakit jiwa dari RSU dr Soeroto Ngawi. (ay)
Komentar