oleh

Sugiri Sancoko dan Lisdyarita di Tetapkan KPU Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Terpilih

KPU Ponorogo, pada saat mengadakan media brefing penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2020

CAKRAWALA7.COM – KPU Kabupaten Ponorogo hari ini menggelar tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Penetapan ini di gelar secara rapat pleno terbuka di hotel Mahesa yang bertempat di Jl KH Ahmad Dahlan Ponorogo dan dihadiri oleh Pasangan calon bupati dan wakil bupati, pimpinan DPRD, partai politik pengusung, Bawaslu serta instansi terkait seperti TNI Polri dan dari Kesbangpol setempat. Jumat, 22 Januari 2021.

Meskipun di batasi oleh protokol kesehatan karena pembatasan undangan, namun awak media sudah di berikan waktu dalam media breafing di Aula Gedung KPU jl Sukarno Hatta 3 sebelum jam pelaksanaan penetapan di Ball Room Hotel Mahesa.

“Hari ini kita menetapkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati ponorogo. Jadi menurut peraturan di MK seharusnya di tanggal 18 januari 2021 PRBK (Buku Register Perkara Konstitusi) sudah dikirim. Namun pada tanggal 20 januari 2021Surat MK nomor 165 baru keluar dan hari itu juga KPU RI berkirim surat kepada kami sebagai intruksi sebagai penetapan pasangan calon terpilih maksimal 5 hari setelah PRBK kita terima. Dan Alhamdulillah, kita adakan pada hari ini tgl 22 Januari 2021 ini, maka kita masih dalam tahapan yang di tentukan MK yang maksudnya tidak melebihi tahapan. Jadi kita tidak melebihi ketentuan dari MK,” kata Divisi Tehnis KPU Ponorogo Arwan Hamidi.

Lebih lanjut Mamik sapaan akrab Divisi Data itu dasar penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah SK penetapan rekap kemarin yang bernomor 1027, Surat Dinas nomor 60 dari KPU RI dan Surat dari MK nomor 165 tersebut dasarnya.

“Begitu juga di PKPU nomor 19 ada kewajiban bagi kami bahwa KPU Ponorogo untuk mengeluarkan penetapan. Penetapan harus di adakan secara rapat pleno terbuka yang menghadirkan pasangan calon terpilih, parpol pengusung dan bawaslu serta intansi terkait. Kemudian pada hari yang sama KPU Ponorogo berkewajiban menyerahkan Berita Acara Pleno rapat terbuka penetapan pasangan calon terpilih kepada pimpinan DPRD, ke parpol pengusung , pasangan terpiih dan Bawaslu. Sedangkan di Undang Undang nomor 1 tahun 2015 maupun di PKPU nomor 19 tahun 2020 KPU Ponorogo harus mengusukan ke pimpinan dewan untuk pelantikan. Dan berkas – berkas sudah siap. Sedangkan tanggal pelantikan kami belum dapat informasi tetapi masa jabatan bupati periode tahun 2015 – 2020 berakir pada 17 Pebruari 2021, dan seharusnya 17 Pebruari 2021 nanti sudah ada pelantikan dan In shaa alloh tidak ada pengunduran karena tidak ada gugatan,” terangnya.

“Dalam perolehan suara secara resmi dan final dalam pleno terbuka untuk pasangan nomor urut 01 H. Sugiri Sancoko, SE, MM dan Hj. Lisdyarita SH memperoleh suara sebanyak 352.047 suara sedangkan pasangan nomor urut 02 Drs. H. Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono SH, MM memperoleh suara 218.073 suara,” rinci Arwan Hamidi.

Sementara Ketua KPU Ponorogo, Munajat menjelaskan agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Setelah penetapan hasil rapat pleno penetapan hasil perolehan dan penghitungan suara, masih menunggu bila ada gugatan.

” Alhamdulillah Ponorogo tidak ada gugatan. Dan di Jawa Timur hanya ada 3 yaitu Lamongan , Banyuwangi dan Surabaya,” terangnya.

“Pelaksanakan tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada hari ini kita adakan di Hotel Mahesa nanti habis Jum’atan. Dan untuk proses selanjutnya dari DPRD untuk mengusulkan ke Mendagri lewat Gubernur. Sehingga proses proses selanjutnya sudah ranah DPRD dan Gubernur Jatim,” pungkasnya dalam menambah uraian Divisi Tehnis. (mal)

Komentar

Leave a Reply

News Feed