CAKRAWALA7.COM-Persidangan Benny Sulistyanto di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa 19 Januari 2021 ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan surat panggilan kepada terdakwa. Sidang terpaksa ditunda dan akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021.
“Berhubung sampai detik ini belum ada panggilan, yang merupakan hak dari klien kami dan merupakan kewajiban dari JPU, maka sidang ditunda,” terang Krisbiyanto Widhi Nugroho, kuasa hukum Benny.
Siswanto, kuasa hukum yang lain juga menyesalkan hal ini. Persidangan menjadi bertele – tele dan merugikan kliennya.
“Klien saya tidak diberi surat panggilan selaku terdakwa oleh JPU. Kami kecewa karena mengingat peradilan tentang pidana Pemilu waktunya terbatas, hanya 7 hari. Tidak adanya panggilan membuat waktunya molor sehingga kami sidang hari ini terbuang sia-sia. Bisa dikatakan ini bertele – tele. Saya kasihan dengan klien saya yang tidak ada kepastian kalau seperti ini,” tegas Siswanto.
Panggilan sidang sah apabila terdakwa diberi surat panggilan, sesuai dengan alamat kediaman terakhir terdakwa. JPU wajib memanggil terdakwa selambat – lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Kuasa hukum terdakwa meminta agar pihak JPU untuk selalu berdasar pada hukum acara, sehingga proses persidangan ini bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada.
Sementara itu, I Gede Wiraguna Wiradarma selaku JPU mengatakan bahwa pihaknya baru kemarin menerima penetapan sidang. Dirinya akan memenuhi kewajibannya untuk memanggil terdakwa pada proses sidang selanjutnya.
“Baru kemarin menerima dari admin tentang penetapan sidang. Jadi karena ada faktor admin. Dan ini kan karena terdakwa tidak ditahan dan tidak bisa ditahan. Untuk selanjutnya, kami akan membuat surat panggilan, selambat – lambatnya 3 hari sebelum sidang,” ujar I Gede Wiraguna Wiradarma.
Benny didakwa melakukan tindakan pemilu yaitu ujaran kebencian ketika masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020. (bid)
Komentar