oleh

Satuan Reserse Polres Ponorogo Bekuk Residivis Penggelapan Mobil Rental

 

Para pelaku residivis penggelapan mobil rental

Cakrawala7.com- Kapolres Ponorogo gelar press release terkait tertangkapnya residivis penggelapan mobil rental yang bertempat di halaman Polres Ponorogo(Selasa,6/10/2020)

Dikatakan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Nur Azis,S.I.K ,M.Si bahwa Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental milik Syamsul Arifin (37th) warga Desa Padas Bungkal. Tersangka berinisial HR(40th) alias Kuping warga Desa Bancar Bungkal Ponorogo.

Kejadian bermula saat pelaku menyewa mobil avanza Nomor Polisi (nopol) AE 1824 ST milik korban, dengan dalih untuk acara keluarga. Selang beberapa hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian. Lantaran curiga, korban menanyakan mobil tersebut kepada pelaku, korban juga sempat mendatangi rumah pelaku namun mobil tidak ada di rumah.

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Ponorogo. Atas laporan itu, aparat kepolisian berhasil menemukan mobil tersebut dan melakukan menangkap pelaku di Jalan Yos Sudarso gang III Kelurahan Brotonegaran,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP. Muhammad Nur Azis

Barang bukti hasil tangkapan satuan reserse Polres Ponorogi

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, ” aparat kepolisian dari Unit Ops Satreskrim Ponorogo menemukan mobil tersebut digadaikan di wilayah Trenggalek. Pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp.15 juta rupiah, kemudian aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku. Lalu kita melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku juga menggadaikan mobil lain jenis Kijang Inova nopol AE 1957 SW. Pelaku menggadaikannya Rp. 20 juta rupiah di wilayah Tulungagung, “

” Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama (penggelapan mobil). Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed