oleh

Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian

 

Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto bersama Ibnu Sigit Jatmiko Kasi Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.

cakrawala7.com – Satuan Polisi Pamong Praja.(Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar Sosialisasi Pemberantasan Tembakau Ilegal (SPTI) yang di selenggarakan di Gedung Korpri Jalan Aloon Aloon Utara Ponorogo. Kamis, 03 Oktober 2022.

Kegiatan sosialisasi tersebut menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, Kominfo dan Dinas Perdakum.

Joni Widarto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini baru dilaksanakan pertama kali.

“Kegiatan ini memang awal di Ponorogo Namun sudah banyak diselenggarakan di kabupaten lain khususnya di Provinsi Jatim. Saya berharap tiap minggu akan ada sosialisasi gempur rokok ilegal. (event). Sehingga tahun depan akan semakin membesar.” ungkapnya.

“Hari ini kita mencoba membangun sinergitas dengan APH. (Bea Cukai, Kejari dan Polres ) Sehingga DBHCT ini bisa aman dan nyaman dilaksanakan untuk diaplikasIkan.” imbuhnya.

Sementara itu. Ibnu Sigit Jatmiko Kepala Seksi Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Madiun mengatakan bahwa di Ponorugo terdapat 8 pabrik rokok dan 6 penyalur eceran metilankohol. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri ciri rokok ilegal.

‘”Kegiatan sosialisasi hari ini untuk memberikan masukan kepada semua yang terkait tentang bagaimana mengenali ciri ciri rokok ilegal.” tuturnya.

“Mereka sebagai ujung tombak di lapangan sehingga bisa memberi tahukan ke masyarakat tentang sanksi rokok ilegal yang tidak mengenakan cukai sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara.” tegasnya

Seperti yang telah diketahui dana cukai rokok tersebut dikelola oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai kepada yang tidak berhak membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau pelunasan cukai yang bukan haknya dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai pasal 58 UU nomer ; 39 tahun 2007 yang mengatur tentang perubahan nome : 11 tahun 1975 tentang cukai. (ay?

Komentar

Leave a Reply

News Feed