oleh

PemKab Ponorogo Melalui Bappeda Litbang Lakukan Kajian Reaktivasi Jalur Kereta Api pada Tahun 2013

 

Sekertaris Daerah Kabupeten Ponorogo, Dr. Agus Pramono. MM.

CAKRAWALA7.COM.- Ponorogo, Rencana reaktivasi jalur rel kereta api yang menghubungkan antara kota Madiun hingga Kabupeten Ponorogo kembali mengemuka, pasca rillis hasil kajian Direktur Politeknik Perkereta Apian dan Walikota Madiun Maidi (19/11/20) pada Forum Komonikasi Bersama, (FKB) beserta PT. KAI Daop 7. Selasa (24 /11/20)

Rencana reaktifasi jalur rel kereta api sepanjang 58, 384 kilometer yang membentang antara stasiun kereta api Madiun menuju stasiun kerata api Ponorogo dan berakhir di Kecamatan Slahung ini yang sudah mendapat tanggapan dari Direktorat Jendral Perkereta Apian Kementrian Perhubungan Republik Indonesia ini diyakini akan dapat menopang perekonomian masyarakat setempat.

Meskipun demikian, bekas stasiun kereta api yang berada di sepanjang jalan Soekarno Hatta Kelurahan Banyudono, Kacamatan Ponorogo ini sudah banyak beralih fungsi dan saat ini sudah banyak digunakan untuk kawasan pertokoan.

Stasiun dan jalur rel kerata api yang dibangun pada era tahun 1907 ini terakhir di gunakan pada tahun 1975, kemudian pada awal tahun 1980 kawasan stasiun kerata api yang berada di Ponorogo ini mulai berlahan beralih fungsi.

Papan nama bekas stasiun kereta api yang berada di jalan Soekarno Hatta , Ponorogo

Sementara itu pemerintah daerah kabupaten Ponorogo melalui Sekertaris Daerah Agus Pramono menanggapi rencana reaktivasi jalur kereta api yang menghubungkan antara kedua kota tersebut.

” Ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, yang harus kita jalankan, terlepas nanti kedepanya akan terjadi pro dan kontra, kita akan coba terus melakukan komonikasi dengan masyarakat setempat.” tegas Agus Pramono.

Seperti yang telah di ketahui, pada tahun 2013, pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan kabupeten Ponorogo (Bappeda Litbang ) pernah melakukan kajian reaktivasi jalur rel kereta api. Dengan menggandeng salah satu universitas swasta lokal yang berada di Kabupeten Ponorogo. Namun hingga saat ini kajian tersebut tanpa adanya rencana tindak lanjut, (RTL). Hal ini tidak sesuai dengan UU no 25 tahun 2004 . (tim)

Komentar

Leave a Reply

News Feed