oleh

Giliran Menggoyang Siswi di Hutan Dua Remaja di Jebloskan Penjara

cakrawala7.com, Ponorogo- Jajaran Satrekrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi, kali ini tidak kalah miris, dalam kasus pencabulan ini, dua remaja laki-laki diamankan polisi, setelah tertangkap menggilir seorang siswi ditengah hutan diwilayah Badegan. Jumat (19/06/20)

Kapolres Ponorogo saat pers riilis

Terungkapnya peristiwa cabul ini berawal dari laporan warga yang memergoki dua remaja laki-laki bersama seorang remaja perempuan sedang berbuat tak senonoh ditengah hutan.

“Karena kepergok dua orang pelaku dan korban kabur, celakanya mereka meninggalkan dua motor dan barang barangnya. Oleh warga, Barang Bukti yang ditinggal para pelaku, diserahkan kapolsek Badegan,”kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nor Azis.

Akhirnya kasus ini terungkap, dari ponsel para pelaku yang tertinggal tersebut. “Diketahui mereka adalah AW, 21 tahun dan ES, 22 tahun keduanya warga Desa Watu Bonang, Badegan, sedang korbannya adalah AR berstatus siswi, usia 17 tahun,”lanjut Kapolres.

Kapolres menerangkan modus dari kasus tersebut,” awalnya pelaku AW mendekati, AR, korban sekitar bulan Oktober tahun 2019, kemudian berpacaran. Keduanya sudah beberapa kali berbuat asusila dilokasi yang sama. Kemudian sebelum kepergok warga dihutan, AW mengajak ES untuk berbuat persetubuhan dengan AR di hutan itu.

“Karena dijanjikan akan dinikahi serta diancam para pelaku untuk menyebarkan foto screen shoot percakapan pelaku dengan korban, apabila korban menolak akhirnya korban menuruti kemauan kedua pelaku tersebut. Di lokasi yang sama yaitu dihutan Badegan. Korban kembali digilir dua pemuda tersebut, namun apes aksinya tersebut dipergoki warga, hingga berujung penangkapan kedua pelaku, atas laporan orang tua korban,”

Kedua pelaku lanjut Kapolres, bila terbukti bersalah terjerat pasal 82 undang undang KUHP tentang perbuatan asusila disertai ancaman, pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak sebesar 5 milyar rupiah. (NS)

Komentar

Leave a Reply

News Feed