oleh

RSUD Dr.Hardjono Ponorogo Menambah Fasilitas Pelayanan Ruang Inap Pasien Gangguan Jiwa

 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo saat meresmikan pelayanan di RSUD Ponorogo.

CAKRAWALA7.COM-Fasilitas pelayanan di Rumah Sakit berplat merah dr.Hardjono Ponorogo bertambah lagi, kali ini rumah sakit tersebut di lengkapi dengan ruang rawat inap pasien dengan ganguan jiwa. Senin, 07 Juni 2021.

Peresmian penambahan fasilitas ruang inap pasien dengan gangguan jiwa tersebut dilakukan Bupati Ponorogo, Suguri Sancoko beserta Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dengan di dampingi forkopimda dan seluruh jajaran tenaga medis yang terlibat di rumah sakit tersebut.

Kang Giri menegaskan bahwa dirinya menginginkan kedepan tidak terdapat lagi orang dengan gangguan jiwa dalam kondisi terpasung di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Dalam menuju zero pasung ini, saya berharap dengan ditambahkan fasilitas di rumah sakit ini kedepan supaya masyarakat tidak perlu berobat jauh keluar kota.”tegas Bupati Ponorogo

Lebih jauh Kang Giri menegaskan bahwa yang terpenting dalam sebuah pelayanan masyarakat yang menjadi wajah utama sebuah instansi pelayanan publik terletak di pelayanan.

“Yang menjadi garis depan ataupun wajah dari sebuah instasi pelayanan publik terletak di pelayanan, sehingga seperti rumah sakit ini dalam melayani masyarakat tidak akan membedakan pasien kaya maupun pasien miskin.”terangnya.

“Maka ketika pelayanan terbukti cekatan, ramah dalam merawat pasien, serta didukung oleh rekan rekan tenaga medis yang profesional, maka urusan kebelakanya akan menjadi lebih mudah.” pungkasnya.

Sementara itu plh Kepala Dinas Kesehatan, Agus Pramono ketika di konfirmasi mengatakan bahwa saat ini RSUD sedang menambah ruang rawat inap jiwa yang dapat menampung 10 pasien ODGJ.

“RSUD dr Hardjono Ponorogo saat ini sedang menambah fasilitas ruang rawat inap jiwa, dengan kapasitas 10 bed, kita semua berharap Ponorogo dapat menuju zero pasung kedepanya” terangnya.

Sementara untuk basis pelayanan terdapat 3 kreteria pasien ODGJ menurut plh Dinas Kesehatan Ponorogo. Yang pertama pelayanan pasien berbasis masyarakat, yang kedua pasien yang harus di rujuk secara khusus di rumah sakit jiwa, kemudian pasien yang bisa di rawat RSUD dr.Harjono Ponorogo dengan pendampingan dokter spesialis di bidangnya. (*)

Komentar

Leave a Reply

News Feed