oleh

KPU Miliki 3 Opsi di Tengah Pandemi Covid-19

(Cakrawala7.com) – Ponorogo – Dampak Corona Virus Disease-19 sepertinya hampir memukul rata di semua sektor, pandemi Covid-19 ini juga berakibat tertundanya beberapa kegiatan-kegiatan pemerintah yang berskala besar. Larangan pengumpulan massa dalam jumlah yang besar tentunya sekarang lagi gencar-gencar nya disosialisasikan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ( 30/04/2020 )

Hal ini senada juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Ponorogo. Langkah penundaan ini mencakup semua tahapan, diantaranya adalah pemutakhiran data pemilih.

Foto : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo
Foto : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo

M. Arwan Hamidi, divisi tekhnis penyelenggara KPU Ponorogo menyampaikan, ‘’langkah penundaan ini sudah sesuai dengan instruksi KPU RI serta arahan dari Kemendagri, dan tentunya sudah kita koordinasikan dengan stakeholder yang berada di daerah, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan komisi II, dan penyelenggara pemilu, serta Kementrian Dalam Negeri kemarin, menghasilkan 3 opsi penundaan.’’

‘’3 opsi penundaan penyelenggaraan tersebut adalah, pemilu akan di selenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi yang kedua, pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 17 Maret tahun 2021. Kemudian opsi terakhir adalah pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 29 Sepetember 2021. Tentunya ketiga opsi tersebut masih menunggu keputuan dari pemerintahan pusat,” terang Arwan.

Sementara itu, anggota PPS dan PPK yang sudah lolos uji seleksi, sesuai dengan SK yang telah disampaikan, secara resmi diberhentikan sementara pada awal bulan April kemarin.

Foto : M,anwar Hamidi,divisi Tehnis Penyelenggara Kpu Kab.ponorogo
Foto : M,Arwan Hamidi,divisi Tehnis Penyelenggara KPU Kab.Ponorogo

Pemilihan Kepala Daerah yang sedianya akan menelan anggaran sebesar 40,8 miliar ini pada tahapan pertama sudah di transfer sebesar 16 miliar, kemudian karena dengan adanya wabah pandemi Covid-19 ini, ada instruksi dari KPU RI dan Kemendagri untuk melakukan cut off anggaran.

‘’Anggaran tersebut masih ada di rekening KPU Ponorogo, dari termin pertama sebesar 16 miliar kemarin, sebagian sudah kita gunakan untuk melakukan tahapan-tahapan pemilihan sebelumnya.’’terang Arwan.

Terkait dengan pelaksaan Pilkada kedepannya, KPU Ponorogo masih menunggu instruksi dan arahan dari Kemendagri maupun KPU RI, sementara itu di tengah wabah pandemi Covd-19 ini, KPU secara kelembagaan akan lebih mementingkan hak sipil untuk kesehatan. Hak berpolitik setiap warga negara juga merupakan salah satu hak asasi manusia, namun hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan adalah yang terpenting.

Editor      : Lea
Reporter : Nas

Komentar

Leave a Reply

News Feed